Mataram NTB - Ratusan Kendaraan Roda dua yang dikendarai Siswa/i saat merayakan kelulusan melakukan Konvoi usai menerima Pengumuman kelulusan SMA/SMK se kota Mataram, Senin (08/05/2023).
Dalam konvoi tersebut tak sedikit siswa/i melakukan pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, berboncengan tiga orang hingga menggunakan knalpot brong. Selain itu, ada juga pelanggaran tak kasat mata seperti tidak membawa atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Kapolresta Mataram melalui Kasat Lantas Polresta Mataram, Kompol Bowo Tri Handoko, SE, SIK mengatakan bahwa pihaknya bersama jajaran melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) antisipasi aksi konvoi kelulusan para pelajar di bawah umur yang menggunakan kendaraannya dengan ugal-ugalan dan tidak memiliki SIM.
“Sanksi akan diberikan tilang sesuai pasal yang dikenakan, sampai siang pukul 14.00 Wita ada ratusan kendaraan kita yang sudah terjaring. Kita akan berikan penindakan penilangan non elektronik kepada beberapa kendaraan yang menggunakan knalpot brong, ” ucapnya.
Kasat Lantas menerangkan, penindakan terhadap para pelajar yang melaksanakan konvoi itu pun dilakukan atas laporan informasi dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan. Khususnya terkait pengumuman kelulusan siswa-siswi tingkat SMA-SMK.
Sat Lantas Polresta Mataram melakukan pengamanan di dua tempat, yakni di Jalan Majapahit dan Bintaro. Aksi konvoi kelulusan yang dilakukan oleh sejumlah pelajar diakui cukup padat.
Baca juga:
Digilir Tiga Orang, Pria Ini Lapor Polisi
|
“Kita mendapat informasi ini, kita melaksanakan kegiatan di Bintaro dan melaksanakan pemeriksaan. Apabila ditemukan hal seperti disebutkan diatas akan kita amankan kendaraannya, kita periksa surat-suratnya, kejelasan asal-usul kepemilikan kendaraannya, ” ungkap Bowo.
Begitupun pengendara yang menggunakan knalpot brong juga menjadi sasaran. Mengingat banyaknya siswa-siswi menggunakan kendaraan roda dua dengan knalpot brong. Kemudian diamankan kendaraannya dan upayakan untuk mereka mengganti dengan knalpot sesuai spesifikasi pabrikasi yakni dengan knalpot standar keluaran pabrik asal kendaraan tersebut.
“Ada beberapa Pelanggaran yang kita prioritas kan untuk dilakukan penindakan yakni diantaranya pelanggaran tidak menggunakan helm SNI, pengendara dibawah umur, bonceng tiga, melawan arus, mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh minuman keras, serta kendaraan yang tidak sesuai persyaratan teknis seperti menggunakan knalpot brong yang meresahkan dan membuat bising tentu akan kita amankan, ” tutupnya. (Adb)