Mataram NTB - Seorang terduga pelaku paket Lengkap (pengguna, peluncur, penyimpan) narkotika jenis ganja ditangkap tim opsnal DitResnarkoba Polda NTB pada 1 Agustus 2022 saat melintas di wilayah Lombok timur tepatnya di Jalan raya Montong Lombok timur usai mengambil paket kiriman yang berisi Ganja di salah satu jasa expedisi di Lombok timur.
Informasi ini disampaikan Direktorat Resnarkoba Polda NTB dalam konferensi pers yang diselenggarakan, Jum'at (05/08) yang dipimpin Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK, didampinggi Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah SIK. M.H., serta Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda NTB Kompol Harjanto Saksono, S.Sos.
Dalam keterangan lanjutannya, Artanto menceritakan kronologis pengungkapan dan penangkapan terduga serta hasilelakukan penggeledahan badan dan rumah terduka yang berada di wilayah Sikur Lombok Timur.
"Berawal dari informasi yang kita terima bahwa disalah satu jasa pengiriman ada paket yang diduga berisi narkotika. Oleh tim opsenal melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik paket tersebut, "jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengintaian aparat, sehingga pemilik paket tersebut di sergap usai mengambil paket di jasa pengiriman tersebut tepatnya saat pemilik paket berada di jalan raya Montong Lombok timur.
Baca juga:
Arisan Online Berkedok Investasi
|
"Di jalan tersebut pemilik paket di stop dan diperiksa. Disaksikan aparat lingkungan setempat dilakukan penggeledahan terhadap isi paket yang baru saja diambilnya. Kemudian berdasarkan pengembangan dilakukan penggeledahan di rumah pemilik paket (terduga) di wilayah Sikur, Lombok Timur, "ungkap Artanto.
Dari hasil penggeledahan aparat kepolisian ditemukan narkotika jenis Ganja seberat 1.718, 3 Gram Brutto.
"Barang tersebut diamankan dan bersama terduga dibawa ke Dit Resnarkoba Polda NTB, "jelas Artanto.
Terduga berinisial PR, pria 29 tahun alamat Presak Loyok kecamatan Sikur Lombok Timur ini ternyata bukan hanya sebagai pengguna melainkan paket lengkap.
"Ia juga sebagai penyetok/penyimpan, sebagai pengedar dan juga sebagai pemakai, "beber Artanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terduga diancam dengan pasal 111, 114 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara itu dalam keterangan Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda NTB Kompol Harjanto Saksono S.Sos mengatakan, Berdasarkan hasil penyidikan sementara terhadap terduga bahwa asal barang dari Lampung dan pengiriman kali ini adalah yang keempat kali.
"Kami telah mengantongi nama yang menurut terduga sebagai bosnya, namun kami tidak bisa menyampaikan pada kesempatan ini guna kepentingan tertentu, " jelas Kasubdit I.
Harjanto mengatakan, dari satu bungkusan besar terduga memisahkan untuk selanjutnya baru di edarkan.
"Menurut keterangan terduga ia mengedarkan di sekitar Lombok timur dan kota Mataram. dan dalam satu kali pengiriman tersangka memperoleh keuntungan 2 sampai 8 juta, "tutup Kasubdit I.(Adb)