Mataram NTB - Disamping melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap peredaran Obat dan Makanan di wilayah pulau Lombok, Balai Besar Pengawasan Obat dan Mataram (BBPOM) Mataram juga melakukan upaya penindakan sebagai upaya hukum terhadap sejumlah pelanggar.
Periode Januari hingga Juni 2024, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM Mataram telah menangani 5 kasus / perkara yang berhubungan dengan Obat dan makanan, 4 diantaranya perkara Kosmetik, dan 1 perkara Obat ilegal.
Ke 4 perkara Kosmetik tersebut tidak memenuhi syarat Mutu / Keamanan atau tanpa memiliki izin edar dan atau mengandung bahan-bahan berbahaya. Sementara 1 perkara terkait Obat-obatan ilegal yang dijual bebas seperti Tramadol dan Trihexyphenidil.
Keterangan tersebut dipaparkan Kepala Balai Besar POM Mataram Yosef Dwi Irwan dalam acara Ngobrol santai bersama BBPOM Mataram yang berlangsung di Aula Kantor tersebut, Rabu (03/07/2024).
Penindakan dan melakukan proses hukum terhadap pelaku pelanggaran yang dilakukan BBPOM Mataram sebagai upaya memberi efek jerah terhadap para pelaku dimana penindakan baru dilakukan setelah berualang-ulang kali memberikan sosialisasi, teguran serta himbauan kepada sejumlah pelaku.
“Jadi penindakan untuk proses hukum ini merupakan langkah terahir untuk memberhentikan langkah pelaku dalam melakukan peredaran obat maupun makanan dengan tanpa ketentuan dan prosedur / melanggar aturan yang berlaku, “tegasnya.
Baca juga:
11 WBP Lapas Selong Ikuti Sidang TPP
|
Pria yang kerap disapa Yosef ini menjelaskan bahwa sejauh ini ke 5 perkara yang ditangani PPNS Balai Besar POM Mataram progresnya sudah sangat bagus, dima 2 diantara perkara tersebut telah sampai ke tahap II (Tersangka dan Barang Bukti telah sampai Ke JPU).
Kemudian 2 diantaranya sudah masuk tahap I (Penyerahan berkas perkara ke JPU) dan 1 perkara lagi sedang dalam proses pemberkasan yang dilakukan PPNS Balai Besar POM Mataram.
Terhadap para tersangka dalam perkara tersebut, Kata Yosef, akan di kenakan pasal 435 dan atau pasal 436 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling tinggi 5 Miliyar rupiah.
“Kami akan terus upayakan proses perkara tersebut hingga tuntas dan pelaku menerima hukuman sebagai pembelajaran terhadap oknum atau siapapun yang sengaja melakukan pelanggaran terkait peraturan peredaran Obat dan Makanan, sehingga dapat meminimalisir akibat atau dampak berbahya bagi masyarakat pengguna obat dan makanan tersebut, “ tutup Yosef. (Adb)