LOMBOK TENGAH, NTB – Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan penggeregahan dan pemagaran tanah seluas 17.080 meter persegi di kawasan Pantai Bumbang, Desa Mertak, Pujut, Lombok Tengah. Sahnun Ayitna Dewi, pemilik lahan yang melaporkan kejadian ini, kembali mendatangi Mapolres Lombok Tengah didampingi kuasa hukumnya, Lalu Gede Pringgadi, SH, dari kantor hukum S. Firdaus Tarigan, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Kedatangan Sahnun ke Mapolres Lombok Tengah bertujuan memberikan tambahan keterangan kepada penyidik. Ia diterima langsung oleh Kasubnit Pidum, Aiptu Rano. Pemeriksaan berlangsung selama lebih dari tiga jam, di mana Sahnun membeberkan informasi baru terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak.
Tiga Nama Terlapor Muncul
Dalam keterangannya, Sahnun menyebutkan tiga nama yang diduga terlibat, yaitu:
1. Lalu Srijanim alias Botak, yang diduga bertindak sebagai koordinator pemagaran.
2. Andre Yacub.
3. Sudin, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP.
Selain itu, Sahnun juga mengungkapkan adanya keterlibatan 12 orang lainnya yang kini tengah diselidiki lebih lanjut oleh penyidik.
Baca juga:
11 WBP Lapas Selong Ikuti Sidang TPP
|
Upaya Kuasa Hukum dan Langkah Lanjutan
Lalu Gede Pringgadi, SH, yang akrab disapa Miq Ping, memastikan pihaknya akan sepenuhnya mendukung penyelidikan kasus ini. Ia menyatakan bahwa para terlapor akan segera dipanggil resmi oleh penyidik untuk dimintai keterangan.
“Kami juga akan menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk membantu penyidik mengungkap kasus ini lebih terang, ” ujarnya.
Menurut Miq Ping, kasus ini rencananya akan digelar di Polda NTB, mengingat besarnya perhatian yang diberikan Kapolda NTB terhadap dugaan konspirasi dan keterlibatan oknum mafia tanah dalam kasus ini.
Tanah yang Diperebutkan Jadi Sorotan
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut lahan strategis di kawasan wisata. Dugaan adanya keterlibatan pihak-pihak berpengaruh semakin menambah bobot perkara ini. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera memberikan kejelasan dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum.
Pengusutan kasus ini akan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam memberantas mafia tanah dan memastikan hak-hak pemilik lahan terlindungi.(Adb)