Langgar Administrasi Keimigrasian, Dua WNA Dideportasi Oleh Kantor Imigrasi Mataram

    Langgar Administrasi Keimigrasian, Dua WNA Dideportasi Oleh Kantor Imigrasi Mataram
    Dua WNA yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Kamis (08/08/2024)

    Mataram NTB - Komitmen dalam malukan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendeportasian terhadap dua orang Warga Negara Asing (WNA), Kamis (08/08/2024).

    Kedua WNA  tersebut adalah Satu orang Warga Negara asal Prancis berinisial CS, Perempuan dan satu orang Warga Negara asal Oman berinisial AM, jenis kelamin Laki-laki. Mereka di pulangkan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno Hatta, Jakarta.

    Dalam Keterangannya, Kepala Imigrasi Kelas I TPI Mataram Selfario Adhityawan Pikulun SH. M.SI., mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Perempuan asal Prancis (CS) tersebut terbukti melanggar pasal 122 huruf (A) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni penyalahgunaan izin tinggal Keimigrasian.

    Sementara AM Laki-laki asal Oman tersebut sesuai hasil pemeriksaan terbukti melanggar pasal 78 ayat (3) UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yakni Overstay lebih dari 60 hari.

    Keduanya, Lanjut Selfario, dideportasi petugas melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta melalui dua penerbangan berbeda menuju Bandara Don Mueang Thalin untuk CS dengan menggunakan pesawat Air Asia dan menuju Bandara Mumbai, India untuk AM dengan menggunakan penerbangan pesawat IndiGo.

    “Ini bentuk komitmen Kantor imigrasi Mataram dalam melakukan tindakan tegas bagi pelanggar Keimigrasian, ”pungkasnya. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda NTB Pimpin Apel Gelar Pasukan Dalam...

    Artikel Berikutnya

    Sambut Hari Pengayoman ke 79, Imigrasi Mataram...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sebut Oknum Pejabat BPN Sumbawa Sebagai Mafia Tanah, FPPK-PS Minta Kanwil BPN NTB Ambil Sikap
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    1696 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Gunakan Hak Pilihnya di PILKADA 2024

    Ikuti Kami