Polda NTB : Ini Kronologis Meninggalnya Dua Terduga Begal di Lombok Tengah

    Polda NTB : Ini Kronologis Meninggalnya Dua Terduga Begal di Lombok Tengah
    Salah satu Terduga begal (W) saat komferensi pers di Polda NTB (18/04)

    Mataram NTB - Kasus pembunuhan dua orang dari 4 yang diduga  Begal yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan raya Ganti, Desa Praya Timur,   Kabupaten Lombok Tengah pada 10 April lalu  yang sempat viral dan menimbulkan banyak tanggapan dari netizen lantaran pelaku (calon korban begal) yang berhasil melumpuhkan dua pembegal yang bernama Amaq Sinta (AS), pria 34 tahun tersebut yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lombok Tengah.  

    Kasus yang telah menyita peratian publik itu ahirnya pada Kamis, 14 April 2022 dilimpahlan dan mulai ditangani polda NTB untuk dilakukan proses penyelidikan secara mendalam.

    Kini Amaq Sinta (AS) telah mengantongi Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) dari Kapolda NTB tepat mulai Sabtu 16 April 2022 berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara khusus yang di selenggarakan Polda NTB, seperti yang telah diberitakan Media ini (16/04).

    Mengulas kembali kronologis peristiwa yang menewaskan dua orang yang diduga begal meninggal ditempat tersebut, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK, didampingi Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata SIK dan Wadir Reskrimum Polda NTB AKBP Fery Jaya Satriansyah dalam acara Komferensi pers, Senin (18/04) mengatakan bahwa Ditreskrimum Polda NTB telah melakukan olah TKP bersama Polres Lombok Tengah serta mendengar dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.

    "Ada lima saksi dalam kasus ini yang telah dimintai keterangannya diantaranya Saksi korban AS (Amaq Sinta), saksi pelaku W dan H ( yang masih hidup), serta WI dan AA, "jelas Kabid Humas Polda.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, keempat pelaku tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yaitu O, P, W dan H sebelumnya berkumpul disuatu tempat sambil mengkunsumsi miras membahas tentang rencana kegiatan Curas yang akan dilakukan.

    Sesuai hasil pembicaraan tersebut Keempat pelaku menjalankan aksinya (10/04) dengan cara hunting di jalan raya ganti sesuai yang dibahas sebelumnya.

    Tepat pada pukul 01:30 di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok tengah tersebut lewat sdr AS (Amaq Sinta) yang menurut pengakuannya akan pergi ke Lombok timur.

    Melihat itu, keempat tersangka yang menggunakan Sepeda motor berboncengan tersebut mengejar sdr AS dengan maksud ingin merampas Sepeda motor yang dikendarai, dan tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai O yang membonceng P (keduanya warga Beleka) menghadang AS (Amaq Sinta), sementara satu sepeda motor lagi yang dikendarai H dengan membonceng W melihat dari jarak yang agak jauh untuk melihat-lihat situasi sekitar.

    Maka saat AS di hadang oleh O dan P yang hendak merampas sepeda motor AS, dengan spontan AS berusaha melawan agar speda motornya tidak diambil. Saat perkelahian itulah O dan P berhasil di lumpuhkan hingga tersungkur dengan beberapa luka tusuk yang dilakukan oleh AS menggunakan senjata tajam milik nya. Melihat itu 2 rekan terduga (W dan H) sebagai pengintai kabur melarikan diri.

    "Pelaku curas (korban meninggal) tersebut keduanya  juga menggunakan senjata tajam saat berkelahi dengan AS (Amaq Sinta), "beber Artanto.

    Saat polres Lombok Tengah melakukan olah TKP, menemukan O dan P telah tidak bernyawa, dan tidak butuh waktu lama kedua rekan yang kabur (W dan H) dapat diamankan, begitu pula dengan yang diduga korban AS (Amaq Sinta) juga diamankan saat itu.

    Saat ini W (23) diamankan di Polda NTB, sementata H (17) ditangani Unit PPA polres Lombok tengah. Sementara AS (Amaq Sinta) yang sempat di tahan di Polda kini telah dibebaskan dengan keluarnya SP3 pada Sabtu(16/04) lalu.

    "Saat ini kami sedang kebut mempersiapkan berkas tahap pertama untuk segera kami serahkan ke pengadilan, "kata Artanto.

    Untuk sementara terduga pelaku Curas yang dewasa W (yang hidup) disankakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

    "Sementara pelaku H (yang hidup) karena masih 17 tahun di tangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah, "tutup Kabid Humas Artanto.(Adbravo)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Akibat Salah satu Pejuangnya Ditetapkan...

    Artikel Berikutnya

    Lanjutan Mediasi Warga dengan Pihak PT....

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polresta Mataram Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik 2024 dari Ombudsman NTB
    Polres Sumbawa Barat  Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik 2024 dari Ombudsman NTB
    Misteriusnya Keberadaan SHM 507 Hingga Mengklaim Hak Orang Lain

    Ikuti Kami