Promosi dan Diseminasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

    Promosi dan Diseminasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

    Mataram NTB - Sebagai perwujudan pelaksanaan tugas dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat melaksanakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Untuk Mendukung Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual, selasa , , (12/04).

    Kegiatan yang berlangsung si Aula kantor Kumham NTB  dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat, Bpk. Romi Yudianto dan dihadiri oleh para peserta yang terdiri dari unsur para pelaku usaha perdagangan fisik misalnya mall, supermarket atau tempat perbelanjaan sejenis lainnya.

    Adapun narasumber dari kegiatan ini adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat, Harniati dan Noprizal, Subkoordinator Penyelesaian Sengketa Alternatif Dit Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

    Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari kreatifitas intelektual. Sejauh ini, bidang kekayaan intelektual sudah mencapai suatu masa dimana masyarakat sangat menghargai dan menyadari pentingnya peranan kekayaan intelektual dalam perkembangan ekonomi. 

    Masalah perlindungan kekayaan intelektual telah menjadi suatu komoditi tersendiri bagi para pelaku usaha, karena mereka telah sampai pada pemikiran bahwa kekayaan intelektual itu mempunyai suatu nilai ekonomis. Hal – hal tersebutlah yang menyebabkan perkembangan kekayaan intelektual bertumbuh menjadi sangat pesat. 

    Dengan semakin majunya perkembangan teknologi saat ini secara tidak langsung berdampak pada meningkatnya kreatifitas individu / masyarakat untuk menghasilkan berbagai macam hasil karya, namun dengan semakin ketatnya persaingan di bidang usaha juga meningkatkan potensi terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual.

    Untuk diketahui bersama sejak 2009 hingga 2021 Indonesia mendapatkan label Priority Watch List (PWL). Priority Watch List (PWL) adalah daftar negara memiliki tingkat pelanggaran Kekayaan Intelektual yang cukup berat menurut United States Trade Representative ( USTR ) atau Kantor Kamar Dagang Amerika Serikatb. 

    Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi langkah awal bagi pengelola tempat perdagangan untuk merumuskan strategi bagaimana cara untuk menghilangkan peredaran produk yang melanggar Kekayaan Intelektual di tempat perdagangan yang dikelolanya serta memiliki komitmen serius untuk mendukung DJKI melindungi Kekayaan Intelektual. 

    Upaya pencegahan mulai dari perjanjian sewa tempat usaha dengan penyewa/tenant untuk tidak menjual barang yang melanggar kekayaan intelektual. Apabila ada penyewa yang menjual produk yang melanggar bisa diperingatkan.(Adbravo)

    NTB
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Ketua PHDI NTB : Umat Hindu Harus Dapat...

    Artikel Berikutnya

    Bank NTB Syariah Bagi Paket Berbuka Puasa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polresta Mataram Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik 2024 dari Ombudsman NTB
    Polres Sumbawa Barat  Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik 2024 dari Ombudsman NTB
    Misteriusnya Keberadaan SHM 507 Hingga Mengklaim Hak Orang Lain

    Ikuti Kami