Satukan Pemahaman dan Pandangan Mengenai KUHP, Ditjen PP Gelar Bimtek

    Satukan Pemahaman dan Pandangan Mengenai KUHP, Ditjen PP Gelar Bimtek

    Mataram NTB  - Satukan pemahaman dan pandangan mengenai  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) gelar Bimbingan Teknis (Bimtek) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Senggigi pada Selasa (05/12).

    Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham RI, Asep Nana Mulyana, yang membuka acara ini secara resmi melalui zoom meeting mengatakan dalam aturan pelaksaan KUHP baru, Ditjen PP harus menyiapkan peraturan pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023 dalam kurun waktu 2 (dua) tahun.

    "Ditjen PP menyiapkan peraturan pelaksanaan yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 dan kemudian melakukan sosialisasi dengan tujuan penyamaan persepsi, sikap dan tindakan Aparat Penegak Hukum (APH), " jelas Asep.

    Senada dengan hal itu, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan yang hadir didampingi para Pimpinan Tinggi Pratama mengungkapkan bahwa sosialisasi terhadap KUHP ini perlu untuk terus dilakukan. 

    "Pemerintah harus memastikan bahwa seluruh masyarakat dan aparat penegak hukum memahami, menerapkan, dan menyebarkan muatan KUHP sesuai dengan prinsip dan tujuan yang diamanatkan, " terang Kakanwil.

    Ditjen PP mengahadirkan 2 (dua) orang narasumber dalam giat Bimtek KUHP ini, yakni Lalu Muhammad Hayyanul Haq yang menyampaikan materi terkait Pidana Korporasi dalam KUHP Baru dan Pocut Eliza yang memaparkan materi terkait pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Irjen Kemenkumham RI Buka Monev Raker Tahunan...

    Artikel Berikutnya

    Kanwil Kemenkumham NTB Siap Perkenalkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Rutan Praya Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Unit Reskrim Polsek Mataram Limpahkan Dua Kasus Pidana ke Kejaksaan, Tersangka dan Barang Bukti Lengkap

    Ikuti Kami