Sekarang ini proses penyidikan perkara dalam hal ini sehubungan dengan penetapan penyitaan maupun perpanjangan tahanan lanjutan.

    Sekarang ini proses penyidikan perkara dalam hal ini sehubungan dengan penetapan penyitaan maupun perpanjangan tahanan lanjutan.

    Mataram NTB - Dalam rangka mempererat silaturahmi dengan sesama lembaga Aparat Penegak Hukum (APH), Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K., M.Si., melakukan kunjungan ke Kepala Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jum'at (28/07/2023)

    Dalam kunjungannya tersebut Kapolres Lombok Utara  didampingi Kasat Reskrim Akp I Made Sukadana SH. MH.,   Kasat Narkoba Iptu I Ketut Artana Sh. dan Kasat Lantas Iptu Bambang Tedy Supriyanto SH.M.I.Kom., yang di sambut langsung oleh  Ketua Pengadilan Negeri  Mataram Bapak Putu Gde Hariadi S.H., M.H., didampingi stafnya.

    "Kunjungan ini merupakan Silaturahmi dalam rangka meningkatkan sinergitas untuk melaku penegakan hukum yang berkeadilan. Komunikasi antara Polres Lombok Utara dengan PN Mataram sudah lama terjalin dengan baik, dan kedatangan kami hari ini untuk mempererat lagi hubungan yang terjalin, "ungkap Kapolres Lombok Utara, usai bertemu Kepala PN Mataram, (28/07/2023).

    Ia melanjutkan, bahwa kunjungan silaturahmi ini di lakukan olehnya sekaligus melaksanakan program Kapolri yaitu Ju"mat Curhat serta memperkenalkan diri atas jabatannya selaku Kapolres Lombok Utara yang baru.

    "Pengadilan merupakan steakholder APH, maka Kepolisian harus membangun sinergitas, kordinasi dan komonikasi yang baik antar sesama APH, terlebih di era sekarang lembaga penegakan hukum sudah menggunakan sistem  aplikasi   e-Berpadu yang bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan yang saat ini sudah mulai berjalan, "jelasnya.

    Sebagaimana di atur dalam Nota Kesepahaman Nomor 03/KMA/NK/VI/2022 pada tanggal 21 Juni 2022 tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 99/KMA/OT.01.3/6/2022 pada tanggal 29 Juni 2022 tentang Implementasi Aplikasi e-Berpadu.

    "Semoga upaya yang dilakukan ini akan memiliki manfaat bagi masyarakat dalam penerapan hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat, "Pungkas Mantan Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda NTB ini.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Umi Rohmi : Pentingnya Literasi dan Inklusi...

    Artikel Berikutnya

    80 Atlit Ramaikan PGAWC 2023, Sekjen FASI...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Rutan Praya Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Unit Reskrim Polsek Mataram Limpahkan Dua Kasus Pidana ke Kejaksaan, Tersangka dan Barang Bukti Lengkap

    Ikuti Kami