Lombok Tengah NTB - Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan kesehatan masyarakat, Rumah Sakit Mandalika Provinsi NTB per 1 Juli 2023 telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Tim Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) bersama Petugas Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) RS Mandalika menggelar sosialisasi dan edukasi Layanan Kesehatan yang tidak tertanggung Bpjs Kesehatan.
Menurut Ketua PKRS RS Mandalika, Maslahhatul Wardani, SKM, hal ini penting diketahui oleh masyarakat karena belum semua mengetahui layanan kesehatan yang tidak tertanggung oleh BPJS. " RS Mandalika berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah dalam mencapai Universal Health Coverage demi kesejahteraan masyarakat. sosialisasi ini penting agar masyarakat semakin teredukasi" jelas Wardani, usia kegiatan, Selasa (12/12).
Baca juga:
Vaksin Booster Itu Penting, Apa Alasannya?
|
Sementara itu, Petugas Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) Ns. Nyoman Kusala Putra, S.Kep, sebagai pemateri utama, mengulas 21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018. "Informasi yang disampaikan diharapkan dapat membantu memahami ketentuan layanan kesehatan yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan cakupan kesehatan yang merata" jelas Nyoman.
"Dengan dihelatnya kegiatan PKRS ini, diharapkan masyarakat, khususnya keluarga pasien, dapat lebih mengerti dan memanfaatkan layanan kesehatan yang ada. Melalui sosialisasi yang efektif, diharapkan partisipasi dalam program BPJS Kesehatan semakin meningkat, seiring pemahaman yang lebih baik mengenai batasan dan ruang lingkup layanan." tutup Nyoman.
Berikut daftar Pelayanan Kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
- Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
- Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi seperti behel.
- Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
- Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Pengobatan mandul atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
- Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
- Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
- Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.(Adb)