Mataram NTB - Kasus Tipikor yang menetapkan salah satu tersangka Kepala Dinas ESDM NTB Ir. Zaenal Abidin M.Si. oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengundang reaksi dari Kuasa Hukum tersangka Dr. Umaiyah SH., MH.,
Pasalnya penetapan Kliennya yaitu Kadis ESDM NTB sebagai salah satu tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam penjualan Pasir Besi yang dilayangkan Kejati NTB tidak memiliki dasar kuat.
"Klien kami ditetapkan tersangka berdasarkan sebuah surat, dimana Surat tersebut hanya pemberitahuan yang ditujukan kepada Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI prihal Pemilik IUP Mineral Logam PT. Anugerah Mitra Graha sedang dalam tahap evaluasi RKAB, "ungkap Kuasa hukum tersangka Dr. Umaiyah SH. MH., dalam konferensi pers yang berlangsung dikantornya (05/04/2023).
Menurut Pengacara Kondang di NTB itu Surat tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seorang tersangka karena kriteria Kadis ESDM NTB untuk ditetapkan tersangka sesuai yang diatur dalam UU tidak terpenuhi.
Baca juga:
Pria Pembawa Sabu 62,7 gram Ditangkap Polisi
|
Ia membeberkan bahwa ada 3 kriteria seseorang ditetapkan tersangka korupsi yakni barang siapa dengan sagaja melakukan sesuatu, kemudian ada penyalahgunaan kewenangan dan ada kerugian negara.
"Kami menilai klien kami tidak ada pembuktian melakukan dengan sengaja, kemudia tidak ada menyalah gunakan wewenang dan tidak ada disebutkan jumlah kerugian negara, justru yang bisa dianggap menyalahgunakan adalah Kabidnya yang justru menggunakan surat tersebut untuk kepentingan pengapalan / pengiriman dari Pasir Besi tersebut, " ucapnya
"Kenapa Kasusnya yang jadi tersangka seharusnya Kabidnya dong yang jelas-jelas menggunakan surat untuk Kementerian tersebut sebagai jalan meloloskan dan memudahkan pengiriman pasir besi tersebut, "katanya menambahkan.
Dari hasil analisa sejumlah 48 pertanyaan dari seluruh hasil BAP, keseluruhannya berkisar kepada Surat yang dimaksud diatas. Sehingga menurut Pria yang kerap di sapa Amy ini penetapan Kliennya menjadi tersangka Kasus tersebut hanya berdasarkan surat yang ditukan ke kementrian yang ditandatangani kliennya selaku Kepala Dinas.
"Surat itu tertulis jelas tujuan dan isinya. Malah surat tersebut digunakan Kabid Binerba ESDM NTB untuk keperluan pengiriman, "jelasnya.
Namun demikian selaku kuasa hukum tersangka akan terus mempelajari kasus yang sedang dijalani kliennya, dan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama upaya hukum akan segera kita persiapkan.
"Bila terjadi perbedaan pendapat antara penyidik dan kami kuasa hukum tersangka, maka kita akan uji di pengadilan atau dengan kata lain kita akan buktikan di persidangan, "pungkasnya.(Adb(