Nekat Menyamar Jadi Pengunjung, Pria Asal Lingsar Curi HP di RSUD NTB dan Ditangkap dalam Hitungan Jam

    Nekat Menyamar Jadi Pengunjung, Pria Asal Lingsar Curi HP di RSUD NTB dan Ditangkap dalam Hitungan Jam
    Terduga Pelaku pencurian di RSUD NTB yang diamankan Polsek Sandubaya.

    Mataram, NTB – Aksi nekat seorang pria berinisial MA (26), warga Bug-bug, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, berakhir di tangan aparat kepolisian. Bermodal penyamaran sebagai pengunjung pasien rawat inap, MA justru memanfaatkan situasi untuk melakukan aksi pencurian di RSUD Provinsi NTB, Minggu (20/04/2025).

    Namun, keberuntungan tak berpihak pada pelaku. Kurang dari 1x24 jam, tepatnya pukul 12:00 WITA, MA berhasil dibekuk tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya setelah dilacak usai aksinya dilakukan pukul 04:00 WITA di hari yang sama.

    “Betul, kami berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian di RSUD NTB hanya beberapa jam setelah kejadian. Kejadian berlangsung pukul 4 subuh, dan pelaku berhasil kami amankan pada siang harinya, ” jelas Kapolsek Sandubaya AKP Niko Hardianto, S.Trk., SIK., melalui Kanit Reskrim Ipda Kadek Arya Suantara, SH., Senin (21/04/2025).

    Pengungkapan ini tak lepas dari kecepatan tim dalam melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan penelusuran rekaman CCTV. Dari keterangan yang dihimpun, kejadian bermula saat korban tengah tertidur di ruang inap karena menunggu keluarganya yang sedang dirawat.

    Melihat korban terlelap, MA langsung menyelinap masuk dan mengambil tas selempang milik korban yang berisi dua unit ponsel pintar. Namun, saat hendak kabur, korban terbangun dan berteriak “Maling!”, meski pelaku berhasil melarikan diri saat itu.

    Korban kemudian diarahkan untuk segera melapor ke Polsek Sandubaya, yang langsung bergerak cepat menyelidiki kasus ini. Hasilnya, MA ditangkap di kawasan Jl. Prabu Rangkasari, Dasan Cermen, Kota Mataram, dan mengakui seluruh perbuatannya.

    “Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Ia akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara, ” tegas Ipda Kadek Arya.

    Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Sandubaya sambil menanti proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang seharusnya penuh dengan empati dan kepedulian seperti rumah sakit.(Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda NTB Dampingi Menteri Pertanian RI...

    Artikel Berikutnya

    AKP Regi Halili Pimpin Penangkapan Dua Residivis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Plt. Kasi Humas Polresta Mataram Ikuti Bimtek yang Diselenggarakan Divisi Humas Polri di Lingkup Polda NTB
    Kapolresta Mataram Hadiri Tasyakuran Keberangkatan Haji Sekda Kota Mataram, Wujud Eratnya Sinergitas Antar Lembaga

    Ikuti Kami